RANGKUMAN JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
SMK3 merupakan standar penerapan manajemen keselamatandankesehatan kerja yang dibuat oleh kementerian Tenaga Kerja RI (melaluiKepmenaker No 5 Tahun 1996), SMK3 adalah standar yang diadopsi dari StandarAustralia AS4801 ini serupa dengan Occupational Health and Safety AssessmentSeries-OHSAS 18001 (standar dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasidan lembaga standarisasi kelas dunia seperti BSI, DNV, BVQI, SGS danbeberapa yang lainnya)
SMK3 digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemenyang berfokus untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan,keselamatan dan bahkan properti. Seperti halnya pada ISO 9000 dan 14000SMK3 menekankan pada pencegahan dan Penerapan SMK3 dibagi menjadi 3 tahapan,perbaikan sistem manajemen secaraberkelanjutan.
Phse 1:
Peninjauan Awal. Pada fase ini Organisasi yang akan menerapkanwajib menilaikesesuaian terhadap persyaratan yang berlaku, termasukmeninjau proses-proses yangada khususnya yang berhubungan dengankeselamatan dan kesehatan.Phase 2 :
Proses Penerapan. Pada tahapan ini Organisasi menetapkanKebijakanKesehatan dan Keselamatan Kerja, Sasaran terhadap Keselamatandan KesehatanKerja,pelaksanaan Hazard Identification and Risk Assessment,penetapankegiatan Pelatihan,pengendalian Proses, pendokumentasian, investigasidan tindakan perbaikan,latihan-latihan penanganan Bahaya, kegiatanAudit dan rapat peninjauan.Phase 3 :
Penilaian keseluruhan. Pada fase ini, Organisasi akandiaudit untuk menilaikesesuaian rencana kerja dan hasil kerjaterhadap persyaratanStandar SMK3 danperaturan yang menyertainya. Apabila prosesaudit berjalan dengan lancar dan tidakditemukan ketidaksesuaian mayor,maka Organisasimemperoleh pengakuan dengan menerima Sertifikat SMK3 dari Pemerintahatau OHSAS 18001 dari lembaga sertifikasi. Benefit When Implementing SMK3 (or attending training program) Manfaat kesesuaian dengan SMK3 adalah memastikan bahwa resiko kecelakaankerjaditekan hingga pada resiko yang dapat ditoleransi, meyakinkanpemberi kerja ataupelanggan bahwa proses pekerjaan selalu menggunakanaturan kesehatan dan keselamatan kerja yang baku dan global. Pada akhirnyajuga, penerapan SMK3 dapat menurunkan biaya operasi, memberikan kenyamanankerja karyawan dan pembayaran premi asuransi lebih murah, dan meningkatkancitra Organisasi.
membuat program HIRA (Hazard Identification andRiskAssessment), membuat program Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerjadan membuat beberapaprosedur pekerjaan yangaman.
Jika seorang buruh ditanyakan mengenai berbagai masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) jawaban yang umum di lontarkan adalah mereka tidak begitu mengetahui masalah satu ini walaupun sekilas pernah mendengarnya. Artinya, persoalan K3 bagi buruh ditempatkan jauh dibawah persoalan seperti upah rendah serta hak-hak lainnya. Masalah K3 yang termasuk dalam suatu sistem perusahaan terkadang terlupakan oleh para pekerja sendiri yang sebenarnya merupakan objek dan subjek persoalan.Pada dasarnya, tujuan K3, antara lain sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan pekerja yang setinggi-tingginya dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja. Tujuan lainnya adalah sebagai alat untuk mempertinggi produktivitas pekerja.Gangguan-gangguan pada kesehatan dan daya kerja akibat berbagai faktor dalam pekerjaan bisa di hindari. Dengan syarat buruh dan pihak pengelola perusahaan melakukan tindakan antisipasi terhadap resiko kecelakaan kerja. Perundangan tidak akan ada faedahnya, apalagi pemimpin perusahaan atau industri tidak melaksanakan ketetapan-ketetapan perundangan itu.Untuk mencegah gangguan kesehatan dan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, yaitu untuk evaluasi dan pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kepada para buruh.Hal lainnya adalah penyuluhan sebelum bekerja agar mereka mengetahui dan mentaati peraturan dan lebih berhati-hati. K3 bukan tanggung jawab pemerintah dan pengusaha saja, tapi kewajiban bersama antar pemerintah, pengusaha, pekerja dan masyarakat.KESIMPULANSecara faktual ditemukan masih rendahnya pemahaman berbagai pihak yang terkait dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia, pada artikel yang terdapat dalam makalah ini dapat dilakukan beberapa tindakan terkait dengan permasalahan tersebut, yaitu :a. Perlu ditetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan sehingga perusahaan memiliki tingkat perlindungan yang dibutuhkan.b. Pihak manajemen menentukan apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.c. Tindakan proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti perbaikan terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara reaktif, usaha untuk segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul.d. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajat keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.Untuk menerapkan strategi di atas terdapat beberapa pendekatan sistematis yang dilakukan secara terintegrasi agar program kesehatan dan keselamatan kerja dapat berjalan efektif di dalam perusahaan terkait, yaitu :a. Pendekatan Keorganisasianb. Pendekatan Teknisc. Pendekatan Individu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
hei bagi yang buka blog ku ini
kirim komentar kalian ywh...
tentunya komentar tentang aku sendiri...otre!!!